• Komentar

  • Recent post

  • Kategori

  • Meta

Opini

Pluralisme Dalam Keragaman Indonesia

Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat yang heterogen baik secara ras, suku, budaya maupun agama. Bangsa Indonesia terdiri atas banyak suku atau sub-suku seperti Jawa, Aceh, Batak, Minang, Melayu, Sunda, Bali, Sasak, Banjar, Dayak, Bugis, Toraja, Manado, Ambon, dan Papua. Banyak pula sub-suku pedalaman seperti Anak Dalam, Baduy, sakai, Tengger, serta sub-suku pedalaman Papua. Keragaman dalam masyarakat Indonesia (nusantara) telah berjalan ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Menjadi keharusan bagi kita untuk mengakui sekaligus meyakini bahwa kita hidup dalam suatu masyarakat majemuk-masyarakat yang beragam. Ada sekitar 583 bahasa daerah yang mereka gunakan sebagai alat komunikasinya. Tak hanya itu, berbagai suku dan sub-suku itu ada juga yang masih menjalankan ibadah atau ritual yang sesuai kepercayaannya yang secara turun-temurun diwariskan. Realitas itu pun bersentuhan, beradaptasi, dan berasimilasi dengan datangnya berbagai ajaran agama besar seperti Hindu, Buddha, Islam, Protestan, dan Katolik. Namun dalam perjalanannya berbagai potensi perbedaan yang berkembang ditengah masyarakat mampu dirawat dan dikelola dengan baik. Masyarakat Indonesia terbukti mampu hidup berdampingan secara baik dengan mengembangkan sikap toleransi dan membangun culture terbuka. Keragaman tersebut bahkan tertuang dalam sejarah Sumpah Pemuda tahun 1908, yang dipelopori oleh perwakilan pemuda se Nusantara yang telah menegaskan bahwa kita satu bangsa dan satu bahasa yaitu bahasa dan bangsa Indonesia.

Sejarah sumpah pemuda yang telah meneguhkan sikap kebersamaan dalam masyarakat Indonesia perlu dipahami sebagai sebuah deklarasi peneguhan komitmen untuk menjaga keragaman dan perbedaan yang ada. Dengan sendirinya wajib bagi kita masyarakat Indonesia untuk melanjutkan sejarah dalam suasana keberagaman yang toleran, harmoni sekaligus mengakui keragaman yang ada. Prinsip inkusivitas menjadi kata kunci dalam suatu masyarakat yang majemuk. Hanya melalui toleransi dan semangat keterbukaan akan terjadi keseimbangan dan suasana harmoni dalam masyarakat kita yang beragam.

Tradisi berbeda pendapat dikalangan umat bila dikelola dengan baik akan menghasilkan sesuatu yang sangat bermanfaat. Dengan tradisi perbedaan pendapat kita tidak akan merasa paling benar sendiri. Dalam tradisi perbedaan pendapat akan mengarah pada terjadinya dialog, ada sebuah nuansa saling kritik atas kelemahan masing-masing, guna memperbaikinya dikemudian hari. Budaya dialog dan sikap saling terbuka satu sama lain dalam masyarakat yang beragam akan mengikis egoisme kelompok atau golongan sekaligus akan menciptakan terjadinya kesetaraan dimasyarakat. Dalam konteks bernegara satu kelompok dengan kelompok lainnya adalah memiliki hak dan posisi yang sama dihadapan negara. Secara konstitusi bangsa Indonesia mengakui adanya keragaman sekaligus persamaan masyarakat yang diakui dalam bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika”. Sampai disini tidak dibenarkan jika terdapat suatu kelompok atau golongan yang merasa superior atas kelompok atau golongan lainnnya.

Islam dan (semangat) Pluralisme

Oleh: Setyo Utomo

Pada dasarnya pluralisme adalah sebuah pengakuan akan hukum Tuhan (Allah SWT) yang menciptakan manusia yang tidak hanya terdiri dari satu kelompok, suku, warna kulit dan agama saja. Allah SWT menciptakan manusia berbeda-beda suku, agama, ras atau golongan agar mereka bisa saling belajar, bergaul dan bekerjasama (dimuka bumi). Pluralisme mengakui perbedaan-perbedaan itu sebagai sebuah realitas yang pasti ada dimana saja. Bahkan dengan pluralisme akan tergali semangat dan komitmen bersama untuk memperjuangkan sesuatu yang melampaui kepentingan kelompok atau agamanya. Kepentingan itu akan mewujud pada perjuangan keadilan, kemanusiaan, pengentasan kemiskinan atau kemajuan pendidikan. Didalam al-Qur’an sendiri Allah SWT telah memfirmankan bahwa Allah menciptakan manusia yang terdiri dari bersuku-suku, berbangsa-bangsa agar mereka saling mengenal-bergaul satu dengan yang lain. Sampai disini tidak ada tempat bagi pengingkaran atas sunnatullah, dimana Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai bentuk suku, agama ras maupun golongan. Dalam hal keyakinan sekalipun Allah SWT memberikan kebebasan pada umat manusia untuk memeluk agama sesuai dengan yang diyakini. Perbedaan agama disini dijamin dalam Firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah: 62: ”sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Sabi’in siapa saja diantara mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Disini sangat tegas ditunjukkan bahwa Islam sanagat mengakui adanya perbedaan dalam keyakinan.

Islam sebagai agama yang bijak dan menjadi rahmat bagi seluruh alam sangat jujur dan terbuka memberikan pengakuan atas keragaman (masyarakat) yang ada dimuka bumi. Walaupun Islam adalah sebagai agama langit (Samawi), tetapi Islam tidak malu-malu untuk berbicara tentang realitas yang membumi. Al-Qur’an sangat fasih membicarakan tentang suasana masyarakat Arab (kebetulan al-Qur’an diturunkan di Arab), mulai dari tradisi-budaya serta kondisi sosiologis yang melingkupi masyarakat Arab pada waktu itu. Walaupun kondisi masyarakat waktu itu adalah masyarakat jahiliyyah, masyarakat yang belum mengenal Tuhan (Allah SWT). Islam tidak serta merta menghilangkan seluruh budaya dan cara hidup masyarakat Arab pada waktu itu. Bahkan Islam sangat mengakui sisi-sisi budaya masyarakat Arab pra Islam. Masyarakat Arab yang sejak pra Islam telah terbiasa memakai busana jubah atau gamis dalam berpakaian tidak kemudian dihapus dan dihilangkan oleh perintah-ajaran Islam. Bahkan bahasa al-Qur’an pun menggunakan bahasa Arab, karena al-Qur’an diturunkan dimasyarakat Arab. Al-Qur’an tidak mengingkari sisi-sisi kehidupan yang ada dimasyarakat Arab yang jahiliyah pada waktu itu. Hal ini menyiratkan bahwa al-Qur’an sangat mengakui kondisi lokalistik yang ada pada suatu masyarakat. Arabisme Islam ini juga nampak dalam penggunaan bahasa arab oleh al-Qur’an sekaligus narasi didalam Qur’an yang bercerita tentang kondisi sosio-cultural masyarakat Arab.

Arabisme Islam disini merupakan konsekwensi logis semata karena Islam tidak turun dalam masyarakat yang hampa budaya dan tidak diluar masyarakat Arab melainkan ditengah masyarakat Arab yang kaya akan tradisi warisan leluhur. Sikap Islam yang akomodatif terhadap budaya lokal ini menyiratkan bahwa Islam harus dibumikan dengan mempertimbangkan kearifan lokal (local wisdom). Lokalitas merupakan suatu keniscayaan karena tanpanya, universalitas yang menjadi inti ajaran Islam akan sulit dipahami. Islam harus berkomunikasi dengan budaya dan tradisi yang berkembang dimasyarakat. Prinsip-prinsip universalitas Islam yang yang menganjurkan semangat keadilan, anti penindasan terhadap yang lemah, kesetaraan dalam suatu (kelompok) masyarakat dengan kondisi lokalitas (suatu masyarakat) bagai dua sisi mata uang yang sulit dipisahkan. Universalitas Islam akan mudah dipahami dengan konteks lokalitas. Seperti Islam sangat dipahami karena Islam sangat fasih berbicara-menyentuh budaya dan realitas sosial masyarakat Arab.

Ketika Islam masuk dibumi Nusantara pada abad VII M dan mengalami pertumbuhan yang cukup serius sekitar abad XIV hingga Islam mampu menjadi agama mayoritas merupakan bentuk keberhasilan Islam untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan budaya lokal. Penyebar Islam dinusantara pada waktu itu sangat memahami betul bahwa penyebaran agama berjalan efektiv apabila dilakukan melalui budaya. Proses penyebaran Islam oleh Para tokoh penyebar Islam yang waktu itu dikomandanai oleh Wali Songo tidak memotong urat nadi tradisi masyarakat Jawa, sekalipun tradisi tersebut berbau animistik-hinduistik. Kenduri yang dikemas dalam Tahlilan sampai saat sekarang masih banyak kita jumpai dan terus dilestarikan oleh masyarakat Islam sekarang. Wali Songo sangat mengakui adanya keragaman dan perbedaan dimasyarakat. Hal ini karena Wali Songo mempunyai sikap toleransi dan mengakui adanya perbedaan dalam agama. Dan perbedaan agama disini merupakan Sunnatullah yang tidak bisa dipungkiri. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya:”untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang (syir’atan wa minhajan). Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu dijadikannya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (fastabiqu al-Khairat). Hanya kepada Allah kembali kamu semuanya (ilaAllahi Marji’ukum Jami’a). Lalu diberitahukannya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (Q.S. al-Ma’idah 48).

Wali Songo tidak menghancurkan tembok kuburan dan membolehkan tradisi ziarah kubur, tidak juga menganjurkan masyarakat jawa untuk memakai gamis, memilahara jenggot yang kental nuansa Arab. Wali Songo sangat menghargai budaya dan tradisi masyarakat lokal (jawa). Melalui komunikasi antara Islam dan tradisi lokal inilah kemudian Islam diterima luas dinusantara tanpa harus ada perselisihan dan pertumpahan darah.

Kemunculan Islam dengan identitas keIndonesiaan yang sangat berlainan dengan Islam Timur Tengah tentu merupakan fakta yang absah dan harus dipandang apresiatif sebagai sesuatu yang wajar, bukan hal yang menyimpang.

Penulis adalah: Pengurus PKC PMII Jawa Timur Periode 2005-2007 aktif diperkumpulan Pagar Madani Kab. Ngawi.

Otonomi Daerah dan Anggaran yang Berperspektif Keadilan

Problem Kemiskinan dan Keterbelakangan Perempuan

Anggaran merupakan cerminan dari suatu kebijakan. Kebijakan yang disusun pemerintah hendaknya mencerminkan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Sehingga melalui anggaran bisa bertindak sebagai problem solver masalah dimasyarakat. Problem utama di Indonesia saat ini adalah masalah kemiskinan yang masih dihadapi oleh sebagian besar masyarakat tanpa terkecuali pada masyarakat Ngawi. Menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih berorientasi pada upaya pengentasan kemiskinan. Dalam hal ini sangat diperlukan anggaran untuk mendukung berjalannya kebijakan yang mampu menjawab persoalan kemiskinan tersebut. Selain masalah kemiskinan yang perlu mendapat perhatian dari kebijakan pemerintah adalah masalah pengembangan dan pemberdayaan perempuan. Karena faktor perempuan dewasa ini menjadi salah satu faktor yang akan menjadi tolak ukur berhasil tidaknya suatu pembangunan. Hal ini bukan tanpa dasar, karena posisi perempuan saat ini menjadi salah satu faktor yang cukup menentukan dalam pendidikan dan proses pemberdayaan keluarga, disamping kondisi perempuan yang masih mengalami kondisi keterbelakangan dibanding laki-laki. Masih rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam wilayah (tanggungjawab) publik mencerminkan masih rendahnya kemampuan human resource (SDM) perempuan dalam penyikapan diwilayah publik. Mengingat begitu strategisnya posisi perempuan dalam masyarakat dewasa ini perlu difikirkan suatu formula kebijakan yang berperspektif pada peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya perempuan. Pemberdayaan perempuan dalam konteks pemberdayaan ekonomi serta optimalisasi peran perempuan dalam meningkatkan pendidikan dan kesehatan keluarga diera pemerintahan otonomi daerah ini harus mendapat perhatian yang lebih nyata.

Dari kondisi diatas fungsi anggaran menjadi penting terutama terkait fungsi alokasi dan fungsi distribusi, yaitu kepada siapa anggaran itu akan dialokasikan dan didistribusikan. Proses penyusunan anggaran disini bukanlah proses yang mudah dan sederhana, melainkan penuh dengan pertentangan kepentingan antara berbagai pihak yang terlibat didalamnya. Proses penyusunan anggaran tidak jarang ternodai oleh para pembuat dan perumus kebijakan itu sendiri, baik eksekutiv maupun legislatif. Sehingga jangan heran jika kebijakan dan anggaran yang dibuat oleh pemerintah tidak kunjung menyelesaikan problem kemiskinan yang selama ini mendera masyarakat. Bisa dikatakan bahwa sejatinya proses penyusunan anggaran adalah proses perebutan sumber daya. Siapa yang lebih bersuara dan berpartisipasi aktif, maka dia lebih berpeluang untuk mendapatkan sumberdaya tersebut.

Aktor Dibalik Anggaran

Secara sederhana ada tiga (3) aktor yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran, yaitu masyarakat, eksekutif dan legislatif. Proses formalnya masyarakat terlibat dalam proses pereencanaan pembangunan, yaitu msyawarah perencanaan Pembangunan desa (musrenbangdes) sampai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab). Sedangkan dalam proses penganggaran, aspirasi masyarakat diamanahkan kepada legislatif sebagai wakil rakyat.

Implementasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan pada era otonomi daerah saat ini, akan dapat memberikan pengaruh besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Seberapa besar pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan diimplementasikan di dalam pembangunan daerah dapat diketahui antara lain melalui kebijakan anggarannya. Anggaran merupakan refleksi dari nilai-nilai yang dianut oleh sebuah pemerintahan dan merupakan cerminan dalam pelaksanaan pembangunan. Alokasi anggaran mengkomunikasikan apa yang menjadi skala prioritas pemerintah. Dari anggaran juga dapat diketahui berapa besar perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin maupun kelompok marginal lainnya termasuk kelompok perempuan.

Sekalipun kebijakan anggaran tampak netral gender, tetapi dampak anggaran ternyata tidak pernah netral. Misalnya, alokasi belanja publik dapat memberikan dampak secara berbeda kepada laki-laki dan perempuan, karena mereka ditempatkan pada peran ekonomi secara berbeda.

Sampai sekarang sistem penganggaran di Indonesia dinilai masih netral (bahkan buta) gender. Dalam pendistribusian maupun penetapan alokasi anggaran tidak didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dengan perspektif keadilan. Asumsi bahwa anggaran diperuntukkan bagi umum maupun aparatur, pasti di dalamnya terdapat laki-laki dan perempuan seringkali menjadi alasan klise pembenaran kebijakan anggaran yang buta gender. Sering dilupakan bahwa meski alokasi anggaran itu diberikan kepada semua orang, namun belum tentu dinikmati dengan kapasitas yang setara dan berdampak sama baiknya kepada semua orang. Dampak yang dirasakan oleh perempuan dan laki-laki dari kebijakan anggaran faktanya berbeda, sehingga perempuan yang secara kultural dan historis mewarisi ketertinggalan dalam pendidikan dan pengambilan keputusan dibandingkan laki-laki justru menjadi semakin terpuruk, akibatnya kesenjangan semakin lebih kokoh.

Memperkecil kesenjangan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial merupakan alasan utama bagi mendesaknya kebutuhan anggaran yang berperspektif keadilan. Selain itu, anggaran yang berperspektif keadilan juga dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan, disamping mengurangi angka kemiskinan. Anggaran yang berperspektif keadilan pada prinsipnya berbicara tentang komitmen pemerintah yang diterjemahkan dalam kebijakan anggaran. Tujuan akhir dari anggaran yang berperspektif keadilan adalah adanya anggaran yang berpihak bukan saja kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan, khususnya perempuan miskin yang selama ini kurang mendapat manfaat dari alokasi anggaran yang ada.

Keberpihakan Islam terhadap Posisi Kaum Perempuan

Oleh: Mar’atus Sholikhah

Prinsip kesetaraan dalam Islam telah dimulai oleh Rasul Mulia kita. Revolusi Rasulullah SAW, Muhammad, pada masanya adalah dengan memberikan jatah warisan kepada perempuan. Pada zamannya perempuan tidak terdidik dan “hanya” menempati ruang domestik. Rasulullah bahkan dicibir oleh masyarakat jahiliyah Arab waktu itu karena memberikan hak waris pada perempuan. Rasul membagi setengah hak waris anak laki-laki kepada anak perempuan karena pada waktu itu laki-laki adalah “bread-winner”, sebagai tulang punggung ekonomi keluarga. Dengan berputarnya roda sejarah, pendidikan untuk perempuan mulai diperkenalkan. Perempuan tak lagi melulu berada di ruang domestik. Perempuan di abad 21 ini adalah perempuan yang telah berbagi tugas dengan laki-laki baik di ruang publik maupun ruang domestik. Seandainya Rasul masih hidup sekarang, tentu beliau akan mengubah hak waris itu menjadi setengah sama karena realitas sosial dan budaya telah jauh berbeda dari jaman dulu. Semangat dan spirit Islam adalah sifat dari Islam. Sifat Islam sungguh mulia yang mengedepankan keadilan sosial, kesetaraan jender, perlindungan alam, jaminan akan hak asasi manusia, perlindungan terhadap anak, serta nilai-nilai universal lain.

Hal ini sejalan dengan yang dikatakan Dr.Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa tidak ada satupun agama langit atau bumi yang memuliakan perempuan seperti Islam memuliakan, memberikan hak, menyayangi dan memeliharanya, baik sebagai anak perempuan, perempuan dewasa, ibu, dan anggota masyarakat. Islam memuliakan perempuan sebagai manusia yang diberi tugas dan tanggung jawab yang utuh seperti halnya laki-laki yang kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai balasannya.

Allah swt berulangkali menyebutkan prinsip kesetaraan dalam Islam, di antaranya pada surat:

· · Ali Imran ayat 195: “Allah tidak menyia-nyiakan amal laki-laki dan perempuan” dan ayat 124: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun”

· · An Nahl ayat 97: “Barangsiapa mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”

· · Al Ahzab ayat 35:Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berkuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah akan menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”

Dari beberapa ayat diatas sangat jelas bahwa Islam sangat menaruh perhatian dan memberikan kesempatan besar bagi perempuan untuk berbuat sesuatu yang mendatangkan manfaat. Didalam Islam tidak dikenal adanya manusia laki-laki sebagai kelas satu dan perempuan kelas dua. Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berbuat lebih banyak bagi masyarakatnya.

Setidaknya ada tujuh (7) keberpihakan Islam terhadap kaum perempuan yang diperjuangkan Rasulullah SAW pada masyarakat Jahiliyah sebelum dan sesudah datangnya Islam di Tanah Suci, yaitu:

Pra-Islam

Pasca-Islam

Pertama

Perempuan adalah manusia yang tidak dikenal oleh undang-undang, karena dianggap bukan sebagai makhluk hukum sehingga tidak patut masuk dalam peraturan perundangan.

Perempuan dalam Islam dilindungi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.

Kedua

Perempuan dipersepsikan sebagai harta benda, sehingga berhak diperlakukan apa saja sesuai dengan keinginan pembeli (suami). Jadi, pada masa ini seorang suami sudah biasa menjual istrinya kepada orang lain.

Perempuan diberi hak untuk memilih pasangan hidupnya sendiri dalam sebuah pernikahan yang menunjukkan pemberian kemerdekaan kepada seorang perempuan.

Ketiga

Perempuan tidak memiliki hak talak (cerai), sehingga diperlakukan bagaimanapun oleh suaminya, harus dihadapi dengan sabar sebab dalam kondisi yang buruk seperti ini, ia tidak bisa melepaskan ikatan perkawinan dari suaminya. Maka terus-menerus berada dalam ketergantungan terhadap suaminya.

Perempuan memiliki hak talak. Islam memberikan hak talak bagi perempuan agar mereka juga memiliki posisi yang setara dengan laki-laki. Ketika terjadi ketidakcocokan atau perlakuan yang tidak adil terhadap dirinya, perempuan dapat mengajukan hak talaknya. Al-Qur’an memberikan pilihan dan kebebasan untuk meneruskan atau memutuskan kehidupan mereka dengan suaminya.

Keempat

Perempuan tidak memiliki hak waris, tetapi malah diwariskan bagaikan tanah, hewan, dan benda kekayaan yang lain. Akibatnya, perempuan tidak punya kesempatan untuk hidup secara mandiri dan maju.

Perempuan berhak mewarisi dan memiliki kekayaan, baik yang bersumber dari harta warisan maupun maskawin (mahar).

Kelima

Perempuan tidak memiliki hak untuk memelihara anaknya, karena dianggap milik keluarga laki-laki.

Perempuan memiliki hak penuh untuk memelihara anaknya. Padahal, dulu bila lahir anak perempuan maka langsung dipendam hidup-hidup oleh bapaknya. Islam datang memberikan argumentasi yang jelas mengenai pentingnya anak perempuan. Hak memelihara anak (haqq al-hadhanah) tidak hanya menjadi hak kaum laki-laki saja, tetapi juga menjadi hak perempuan.

Keenam

Perempuan tidak memiliki kebebasan membelanjakan hartanya karena perempuan dianggap harta. Bagaimana mungkin ia bisa membelanjakan harta sedangkan dirinya adalah bagian dari harta.

Perempuan berhak mempergunakan atau membelanjakan hartanya. Pada masa pra-Islam, harta bisa dikatakan menjadi hak sepenuhnya kaum laki-laki. Harta adalah simbol kemerdekaan dan kehormatan bagi setiap orang.

Ketujuh

Penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Ini merupakan tragedi terbesar dalam sejarah perempuan pra-Islam

Namun sangat disayangkan bahwa masih banyak umat Islam yang merendahkan kaum perempuan dengan cara mengurangi hak-haknya serta mengharamkannya dari apa-apa yang telah ditetapkan syara’. Padahal, syariat Islam sendiri telah menempatkan perempuan pada proporsi yang sangat jelas, yaitu sebagai manusia, sebagai perempuan, anak perempuan, istri atau ibu. Hal yang lebih memprihatinkan, sikap merendahkan perempuan tersebut sering disampaikan dengan mengatasnamakan agama (Islam), padahal Islam bebas dari semua itu

Islam hadir di dunia untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan. Jika ada norma yang dijadikan pegangan oleh masyarakat, tetapi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, norma itu harus ditolak. Demikian pula bila terjadi berbagai bentuk ketidakadilan terhadap perempuan. Praktik ketidakadilan dengan menggunakan dalil agama adalah alasan yang dicari-cari. Sebab, menurut Al Quran, hubungan antar manusia di dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan, persaudaraan dan kemaslahatan

Penulis adalah ketua Fatayat NU Kabupaten Ngawi periode 2004-2008